Rumah Adat Kampung Pulo
Keenam rumah adat ini konon merupakan peninggalan dari leluhur pendiri kampung pulo yakni embah dalem arif muhammad dan pengikutnya yang tinggal di daerah cangkuang ratusan tahun silam.
Rumah adat kampung pulo. Disini jumlah rumah untuk dihuni penduduk selalu tetap tidak pernah bertambah satu pun. Balik deui ka kampung pulo di kampung pulo sok sawios atos islam tapi sabagian cara cara atawa adat tina waris masih ngagunakeun sistim sunda ieu bisa di tinggali tina sistim warisna. Hal ini dipercaya. Lamun indungna maot tanah jeung sajabana jadi hak milik anak awewe.
Sejarah kampung pulo rumah adat kampung pulo menurut cerita rakyat itu sendiri masyarakat kampung pulo ini dulunya mayoritas memeluk agama hindhu kemudian embah dalem muhammad singgah di daerah ini ia terpaksa mundur karena mengalami kegagalan dalam penyerangan terhadap belanda. Kawasan kampung pulo garut termasuk sangat kecil atau mungil. Karena terletak di tengah danau daerah ini dinamakan kampung pulo. Dikampung adat eta anu meunang waris sacara gamblang nyaeta awewe.
Hal ini dikarenakan di dalam satu rumah adat hanya terdiri dari satu kepala keluarga yang anggotanya berjumlah 4 5 orang serta luas yang sesuai kebutuhan dan aktivitas penghuninya. Oleh karena itu karena alasan inilah di kampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing masing 3 buah rumah di kiri dan di kanan sebagai penanda keenam anak perempuan beliau serta ada sebuah mesjid di pintu depan sebagai penanda anak laki laki beliau. Oleh karena itu di kampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan yang melambangkan keenam anak wanita embah dalem arif muhamad boleh ditambah dengan sebuah mesjid yang melambangkan anak laki laki dari embah dalem arif muhammad. Rumah tradisional kampung pulo dibangun oleh embah dalem syarif muhammad sekitar abad ke 17.
Penghuni kampung pulo tidak boleh lebih dari 6 kepala. Profesi bertani ini merupakan tradisi turun temurun yang ada di kampung pulo. Masyarakat kampung adat pulo berada pada wilayah objek wisata namun pada dasaranya masyarakat kampung adat pulo mempunyai mata pencaharian dan hidup sebagai petani. Dalam berjiarah kemakam makam harus mematuhi beberapa syarat yaitu berupa bara api kemenyan minyak wangi bunga bungaan dan serutu.
Mesjid kampung pulo. Dalam adat istiadat kampung pulo terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang yaitu. Pembangunan keenam rumah dan sebuah masigit yang kini berada di desa cangkuang kecamatan leles kabupaten garut diperuntukkan keenam putrinya dan seorang putranya. Rumah adat dari kampung pulo dapat dikategorikan sebagai suatu hunian atau rumah tinggal sebuah keluarga.